"salah satu amal yang tidak akan putus pahalanya meski manusia telah meninggal dunia adalah ilmu yang bermanfaat"

MEMPELAJARI PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 01/Pert/SR.120/2/2006 TENTANG SYARAT PENAMAAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN

Penetapan praturan menteri pertanian nomor 01/Pert/SR.120/2/2006 ini mempertimbangkan peraturan di atasnya, yaitu Pasal 8, 15, dan 18 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas yang dihasilkan oleh pemulia melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Pelaksanaan PVT dilakukan oleh unit/kantor Pusat Perlindungan Varietas Tanaman (PPVT) yang berada di lingkungan Departemen Pertanian.
Varietas (tanaman) adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Ada dua macam varietas yang dapat didaftarkan menurut peraturan ini, yaitu:
  1. Varietas lokal: varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat dan dikuasai Negara. Deskripsi varietasnya mencakup sebaran geografis (daerah tempat pertama kali ditemukan dan/atau daerah penyebaran), ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya.
  2. Varietas hasil pemuliaan: varietas yang dihasilkan dari kegiatan pemuliaan tanaman. Deskripsi varietasnya mencakup silsilah, cirri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya.
Sedangkan dalam pendaftaran varietas hasil pemuliaan tanaman terdapat dua istilah ‘varietas’ yang digunakan, yaitu:
  1. Varietas asal: varietas yang digunakan sebagai bahan dasar untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial (NS), meliputi:
    1. varietas yang mendapat PVT
    2. varietas yang tidak mendapat PVT tetapi telah diberi nama dan didaftar oleh pemerintah.
  2. Varietas Turunan Esensial: varietas hasil perakitan dari varietas asal dengan menggunakan seleksi tertentu sedemikian rupa sehingga varietas tersebut mempertahankan ekspresi sifat-sifat esensial dari varietas asalnya tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan varietas asalnya dari sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri.
Penamaan varietas yang (telah) diberi PVT hanya sebagai identitas varietas yang bersangkutan. Sedangkan penamaan varietas yang tidak (belum) diberi PVT (baik varietas lokal maupun hasil pemuliaan) adalah sebagai identitas varietas dan pemenuhan persyaratan untuk memperoleh manfaat ekonomi bagi pemiliknya.
Pendaftaran varietas dilakukan untuk kepentingan:
  1. pendataan Varietas Lokal, Varietas yang dilepas, dan Varietas hasil Pemuliaan yang tidak dilepas
  2. pendataan hubungan hukum antara varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau penggunanya.
Dalam sistem dokumentasi PVT terdapat istilah Daftar Umum PVT dan Berita Resmi PVT. Daftar Umum PVT adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman. Sedangkan Berita Resmi PVT adalah media informasi komunikasi resmi dari kegiatan PVT yang diterbitkan secara berkala oleh kantor PVT untuk kepentingan umum.
Peraturan ini ditetapkan dengan maksud sebagai dasar hukum pelaksanaan penamaan dan pendaftaran varietas tanaman. Tujuannya yaitu untuk:
  1. Memberikan identitas kepada varietas tanaman (lokal maupun hasil pemuliaan)
  2. Menetapkan hubungan hukum antara varietas dengan subyeknya

  1. PENAMAAN DAN PENDAFTARAN VARIETAS LOKAL
Pemilihan nama Varietas Lokal harus memenuhi persyaratan sebagaimana dalam pasal 4 ayat 1 dan 2, yaitu:
  1. mencerminkan identitas Varietas Lokal, dan tidak menimbulkan kerancuan
  2. belum digunakan untuk nama varietas, kecuali untuk jenis tanaman yang berbeda
  3. tidak menggunakan:
    • nama orang terkenal (kecuali telah mendapatkan persetujuan dari orang yang bersangkutan)
    • nama alam
    • lambang negara
    • merek dagang yang berupa barang dan jasa hasil propagasi (seperti: benih atau bibit, atau bahan yang dihasilkan dari varietas lain, jasa transportasi atau penyewaan tanaman)
    • kata-kata yang dilarang (terkait bentuk/ proses pemuliaannya): persilangan, hibrida, kelompok, bentuk, mutan, bibit, strain, varietas, atau bentuk jamak dari kata-kata tersebut (seperti: “yang diperbaiki” atau “yang ditransformasi”)
    • nama jenis/ spesies/ nama botani untuk penggunaan kata tunggal
Untuk syarat penulisan nama yaitu (pasal 4 ayat 2):
  1. tidak lebih dari 30 huruf
  2. tidak ditafsirkan memperbesar nilai (misal: terbaik, paling enak, wangi sekali)
  3. tidak menggunakan tanda baca apapun (seperti: titik, titik dua, koma)
Di kemudian hari, nama Varietas Lokal tersebut dapat diajukan sebagai merek dagang varietas yang bersangkutan (pasal 5).
Tata cara pendaftarannya yaitu:
  1. Bupati/Walikota/Gubernur (bertindak mewakili kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal di wilayahnya) memberikan nama
  2. Bupati/Walikota/Gubernur dapat menunjuk suatu lembaga/institusi atau membentuk suatu tim untuk menyiapkan bahan pemberian nama dan pendaftaran
  3. Lembaga/institusi/tim tersebut melaksanakan tugas: (i) melakukan eksplorasi, (ii) inventarisasi, (iii) karakterisasi, (iv) penilaian, dan (v) penyusunan deskripsi terhadap Varietas Lokal sesuai dengan sebaran geografisnya
  4. Lembaga/institusi/tim tersebut menyampaikan bahan pemberian nama dan pendaftaran Varietas Lokal kepada Bupati/Walikota dan Gubernur untuk memperoleh persetujuan
  5. Bupati/Walikota/Gubernur mengajukan pendaftaran tertulis kepada PPVT (dengan formulir model-1)
  6. PPVT memberikan jawaban tertulis mengenai diterimanya pendaftaran maksimal dalam waktu 30 hari kerja (dengan formulir model-2).
  7. Pendaftaran yang telah lengkap dan memenuhi persyaratan, kemudian oleh PPVT dicatat di dalam Daftar Umum PVT, diumumkan dalam Berita Resmi PVT, dan diberitahukan kepada pendaftar (pasal 10).
Beberapa kendala yang mungkin dapat terjadi dalam pendaftaran varietas lokal telah disebutkan tata cara penanganannya dalam pasal 9:
  1. Jika dalam jangka waktu 30 hari kerja PPVT belum memberikan jawaban, maka pendaftaran dianggap telah diterima
  2. Jika masih ada kekurangan dalam persyaratan nama (Pasal 4) ataupun isi formulir yang diajukan (Pasal 8), maka PPVT memberikan saran perbaikan kepada Bupati/Walikota/Gubernur (dengan formulir model-3)
  3. Jika dalam waktu 3 bulan (dari tanggal saran perbaikan) Bupati/Walikota/Gubernur belum dapat memenuhi kekurangan persyaratan yang diminta, maka pendaftaran dianggap ditarik kembali (dengan formulir model-4)
  4. Jika beberapa kabupaten/kota/provinsi mendaftarkan Varietas Lokal dengan ciri-ciri yang sama, maka PPVT melakukan verifikasi untuk menetapkan status kepemilikan Varietas Lokal tersebut
  5. Jika sebaran geografisnya varietas yang diajukan lintas provinsi, maka PPVT dibantu oleh lembaga/institusi penelitian dan pengembangan komoditas (pemerintah maupun swasta).
  1. PENAMAAN DAN PENDAFTARAN VARIETAS HASIL PEMULIAAN
Pemilihan nama Varietas Lokal harus memenuhi persyaratan sebagaimana dalam pasal 11, hampir sama dengan syarat pemilihan nama varietas lokal, kecuali pada pasal 11 ayat 3 poin c dan g. Syarat penamaan tersebut yaitu:
  1. merupakan identitas varietas tersebut, dan tidak menimbulkan kerancuan
  2. belum digunakan untuk nama varietas, kecuali untuk jenis tanaman yang berbeda
  3. tidak hanya berupa kata deskriptif sederhana (misalnya: merah, panjang) (poin c)
  4. nama yang diusulkan di luar negeri dapat digunakan pada waktu diusulkan di Indonesia, kecuali di Indonesia sudah digunakan untuk jenis/spesies yang sama (poin g)
  5. tidak menggunakan:
    • nama orang terkenal (kecuali telah mendapatkan persetujuan dari orang yang bersangkutan)
    • nama alam
    • lambang negara
    • merek dagang yang berupa barang dan jasa hasil propagasi (seperti: benih atau bibit, atau bahan yang dihasilkan dari varietas lain, jasa transportasi atau penyewaan tanaman)
    • kata-kata yang dilarang (terkait bentuk/ proses pemuliaannya): persilangan, hibrida, kelompok, bentuk, mutan, bibit, strain, varietas, atau bentuk jamak dari kata-kata tersebut (seperti: “yang diperbaiki” atau “yang ditransformasi”)
    • nama jenis/ spesies/ botani untuk penggunaan kata tunggal
Untuk syarat penulisan nama yaitu:
  1. tidak lebih dari 30 huruf
  2. tidak ditafsirkan memperbesar nilai (misal: terbaik, paling enak, wangi sekali)
  3. tidak menggunakan tanda baca apapun (seperti: titik, titik dua, koma)
Di kemudian hari, nama Varietas hasil pemuliaan juga dapat diajukan sebagai merek dagang seperti halnya varietas lokal (pasal 12).
Tata cara pendaftarannya hampir sama dengan tata cara pendaftaran varietas lokal, hanya saja tanpa ada perwakilan lembaga/institusi/tim.
  1. pemilik varietas memberikan nama
  2. pemilik varietas mengajukan pendaftaran tertulis kepada PPVT (dengan formulir model-5)
  3. PPVT memberikan jawaban tertulis mengenai diterimanya pendaftaran maksimal dalam waktu 30 hari kerja (dengan formulir model-6).
  4. Pendaftaran yang telah lengkap dan memenuhi persyaratan, kemudian oleh PPVT dicatat di dalam Daftar Umum PVT, diumumkan dalam Berita Resmi PVT, dan diberitahukan kepada pendaftar (pasal 16).
Beberapa kendala disebutkan dalam pendaftaran varietas hasil pemuliaan sama halnya dengan kendala dalam pendaftaran varietas lokal, namun dalam penanganannya menggunakan model formulir yang berbeda, dan PPVT juga tidak menggunakan bantuan lambaga penelitian dan pengembangan komoditas karena tidak ada informasi sebaran geografis yang dibutuhkan.
  1. Jika dalam jangka waktu 30 hari kerja PPVT belum memberikan jawaban, maka pendaftaran dianggap telah diterima
  2. Jika masih ada kekurangan dalam persyaratan nama (Pasal 4) ataupun isi formulir yang diajukan (Pasal 8), maka PPVT memberikan saran perbaikan kepada pemilik (dengan formulir model-7)
  3. Jika dalam waktu 3 bulan (dari tanggal saran perbaikan) pemilik belum dapat memenuhi kekurangan persyaratan yang diminta, maka pendaftaran dianggap ditarik kembali (dengan formulir model-8)
  4. Jika beberapa kabupaten/kota/provinsi mendaftarkan Varietas Lokal dengan ciri-ciri yang sama, maka PPVT melakukan verifikasi untuk menetapkan status kepemilikan Varietas Lokal tersebut

  1. SISTEM DOKUMENTASI DAN JARINGAN INFORMASI PVT
PPVT menyelenggarakan Sistem Dokumentasi dan Jaringan Informasi PVT untuk kepentingan penamaan dan pendaftaran varietas yang ada di seluruh Indonesia, baik Varietas Lokal maupun Varietas Hasil Pemuliaan yang diberi atau yang tidak diberi PVT. Sistem Dokumentasi dan Jaringan Informasi PVT ini mencakup:
  • data dan informasi Varietas Lokal yang ada di seluruh Indonesia
  • instansi Pemerintah Daerah yang mewakili kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan baik yang diberi atau yang tidak diberi PVT
Data Varietas (varietas Lokal dan Hasil Pemuliaan yang dicatat dalam Daftar Umum PVT serta data varietas dari sumber lainnya) disimpan dan dimutakhirkan dalam Sistem Dokumentasi dan Jaringan Informasi PVT. Pemutakhiran dimaksudkan untuk mengetahui:
  • sebaran geografis dan identitas setiap Varietas Lokal dan masyarakat pemilik Varietas Lokal serta instansi pemerintah yang mewakili kepentingan masyarakat yang bersangkutan
  • identitas setiap Varietas Hasil Pemuliaan yang dimohonkan hak PVT dan/atau yang didaftarkan, serta Varietas Lokal yang didaftar
  • hubungan hukum antara varietas yang didaftar dengan pemilik varietas yang bersangkutan
Varietas yang didaftar dan Varietas Hasil Pemuliaan yang dimohonkan hak PVT dan telah diumumkan dalam Berita Resmi PVT, dapat diakses oleh masyarakat. Setiap orang atau badan hukum yang memerlukan informasi varietas dapat mengakses atau meminta informasi ke PPVT. Sedangkan untuk varietas yang dimohonkan hak PVT namun belum atau tidak diumumkan, PPVT wajib menjaga kerahasiaan datanya.

  1. BIAYA PENAMAAN DAN PENDAFTARAN VARIETAS

Biaya yang diperlukan untuk kegiatan penamaan dan pendaftaran Varietas Lokal, antara lain: (i) biaya eksplorasi, (ii) inventarisasi, (iii) karakterisasi, serta (iv) penilaian dan penyusunan deskripsi varietas.
Untuk keperluan penamaan dan pendaftaran Varietas Lokal dan Varietas Hasil Pemuliaan tidak dikenakan biaya. Biaya-biaya yang diperlukan dibebankan pada anggaran belanja kabupaten/kota, untuk Varietas Lokal yang sebaran geografisnya dalam satu kabupaten/kota, atau kepada anggaran belanja provinsi untuk Varietas Lokal yang sebaran geografisnya dalam satu provinsi. Sedangkan untuk varietas lokal yang sebaran geografisnya lintas provinsi, maka biaya inventarisasi, karakterisasi, penilaian dan penyusunan deskripsi varietas dibebankan pada anggaran belanja PPVT.

  1. PENUTUP

Nama varietas tanaman yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan masih tetap berlaku. Namun dengan ditetapkannya Peraturan ini pada 1 Februari 2006 lalu, maka untuk penamaan dalam rangka pelepasan varietas wajib dimintakan persetujuan kepada PPVT.
Salinan Peraturan ini telah disampaikan Kepada: 1. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Kehutanan; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Negara Riset dan Teknologi; 6. Menteri Perdagangan; 7. Menteri Pendidikan Nasional; 8. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 9. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 10. Jaksa Agung Republik Indonesia; 11. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; 12. Gubernur seluruh Indonesia; serta 13. Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Di samping itu, peraturan ini juga telah dapat diakses oleh masyarakat umum melalui situs resmi Departemen Pertanian pada link: http://perundangan.deptan.go.id/admin/p_mentan/Permentan-01-06.pdf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik.

Baca juga

Kerja Sambilan Mudah dan Halal di Survei Online Berbayar #1

Mendapatkan bayaran dari mengisi survei sudah bukan hal asing . Lebih dari 70% orang online untuk mengisi survei . Mereka biasanya menj...